Terlebih lagi bagi konsumen sendiri harus lebih cerdik dan cerdas memahami mengenai hak mereka dalam mendapatkan jaminan perlindungan dari produk yang mereka gunakan, ini yang di namakan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Di harapkan nanti pada peringatan Hari Konsumen Nasional 2013, masyarakat kita makin pintar dalam membedakan barang konsumtif mereka lewat ikatan jual beli serta perdagangan yang mereka lakukan. karena antara penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen memiliki hubungan yang erat dalam proses bertransaksi.
Di harapkan selaku konsumen atau masyarakat harus bisa membiasakan menjadi konsumen yang cerdas, memiliki sifat teliti sebelum membeli serta cermat dalam mengkonsumsi barang yang akan dimiliki.
Sebagai masyarakat pengguna selalu lakukan pemeriksaan secara detil mengenai keaslian merk barang, label produk masa berlaku serta jaminan garansi dari penjual jika ada.

Periksa sebelum membeli adalah hak sebagai konsumen, tanyakan yang harus ditanyakan dan perlu kepada petugas yang berjaga atau pada penjualnya mengenai produk yang anda minati
.
Jangan khawatir, ini adalah hak anda sebagai konsumen apalagi pemerintah melalui Ditjenspk Perdagangan kita telah meberikan regulasi dan payung hukum untuk melindungi konsumen lewat pengawasan yang ketat secara rutin.
Jika kebetulan anda menginginkan produk terbaru yang belum anda kenal, sebaiknya tanyakan apakah sudah sesuai dengan stadar mutu atau K3L periksa label yang tertera.
dan untuk produk makanan jadi atau olahan sebaiknya periksa tanggal kedaluarsa yang tertera.
Semoga dengan ulasan ini bisa menambah wawasan serta pengetahuan akan Pentingnya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Semoga Bermanfaat.
Demikian artikel tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.